Posted by WINNER SITORUS,BDA in
Konsultasi Pajak (TAX INFO)
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, maka cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tidak seperti cara perhitungan sebelumnya. Perubahan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009 ini, telah menimbulkan kebingungan bagi para Wajib Pajak, karena belum disertai dengan petunjuk ataupun penjelasan teknis mengenai bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas tenaga ahli.Namun dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, maka kebingungan dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli dapat terjawab. Dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 ini menegaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah: dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan ditetapkan atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
No Response to "PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli"
Posting Komentar