Aturan Mengenai Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

0 komentar
Masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009, yang hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 (yaitu tanggal 31 Maret 2009), namun belum juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Hal ini disebabkan antara lain akibat kurangnya pemahaman yang memadai dari para Wajib Pajak tersebut mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Penyebab lainnya adalah karena sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut juga belum menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerjanya.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan yang diberikan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009 dalam bentuk pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 melalui Surat Nomor S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.

Metode penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar ini adalah dengan menggunakan mekanisme penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan secara jabatan.

Download: S-128/PJ/2009
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Aturan Mengenai Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi"

Posting Komentar