Posted by WINNER SITORUS,BDA in
Konsultasi Pajak (TAX INFO)
Seiring dengan perkembangan dunia teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem penyampaian SPT melalui fasilitas internet. Metode penyampaian SPT ini dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik). Namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaian SPT secara e-Filling ini. Oleh sebab itu untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 tanggal tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Selasa, 06 Oktober 2009 at 18.32
Cara Penyampaian SPT metode e-Filling (melalui internet)
If you like this post, please share it!
No Response to "Cara Penyampaian SPT metode e-Filling (melalui internet)"
Posting Komentar