Posted by WINNER SITORUS,BDA in
Konsultasi Pajak (TAX INFO)
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan (Pekerja Indonesia di Luar Negeri) adalah merupakan Subjek
Pajak Luar Negeri. Sehingga atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut yang berasal dari
pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri,
tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.Namun jika Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
No Response to "Perlakuan Pengenaan Pajak Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri"
Posting Komentar