Pembayaran Denda Kenaikan Untuk Pembetulan SPT Lewat 2 Tahun

0 komentar
Kepada para pembaca setia Discoverios, akibat kesibukan yang dialami penulis, maka banyak sekali pertanyaan dari para Pembaca yang belum sempat dijawab. Penulis meminta maaf kepada para penanya dan penulis akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secepatnya.
Berikut salah satu pertanyaan yang akan dijawab:

Tanya:
Apakah untuk melakukan Pembetulan SPT yang telah lewat 2 (dua) tahun, kita cukup membayar Pokok Pajak yang masih kurang bayar, sedangkan untuk dendanya, cukup menunggu STP dari Kantor Pajak?

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2007, tidak ditegaskan lagi persyaratan pembetulan SPT yang kurang bayar atau nihil yang dilakukan setelah lewat waktu 2 tahun. Yang diatur hanyalah untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, yang harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sebelum waktu daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (2)).
Persyaratan pembetulan SPT (terutama untuk yang kurang bayar atau nihil) ditegaskan jika:
- telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan (Pasal 8 ayat (3))
- telah dilakukan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan belum selesai (karena surat ketetapan pajak belum diterbitkan) (Pasal 8 ayat (4)).
Untuk pembetulan dengan menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) ini, maka persyaratan yang harus dilakukan oleh WP adalah mengungkapkan pembetulan yang akan dilakukannya tersebut secara tertulis dan disertai dengan pelunasan pokok pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi dendanya.
Lebih lanjut sanksi denda sebesar 50% yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus dibayar/dilunasi sebelum pembetulan SPT tersebut disampaikan ke KPP (Pasal 8 ayat (5)).
Artinya:
Jika WP menyampaikan pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), namun masih belum disertai dengan pelunasan sanksi administrasi berupa denda (sebesar 150% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (3) dan sebesar 50% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (4)), maka pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut belum dapat diterima atau dianggap sebagai pembetulan. Maka kepada Wajib Pajak akan diberitahukan bahwa persyaratan pembetulannya masih kurang dan tidak dapat diterima.
Jadi tidak ada produk STP yang dapat diterbitkan.
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Pembayaran Denda Kenaikan Untuk Pembetulan SPT Lewat 2 Tahun"

Posting Komentar