Posted by WINNER SITORUS,BDA in
Konsultasi Pajak (TAX INFO)
Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pengenaan PPh atas Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2d) telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.Sebelum tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh orang pribadi perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh. Namun sejak 1 Januari 2009 atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23, melainkan ketentuan pemajakannya diatur dalam Pasal 17 ayat (2d).
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:
SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri penerima dividen
OBJEK PAJAK
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
PEMOTONG PAJAK
Pihak yang membayarakan atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
TARIF PAJAK
Sebesar 10% dan bersifat final
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
No Response to "UU PPH 2008. PPh atas Dividen yang Diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri"
Posting Komentar