About Me

Foto saya
winner adalah salah seorang penulis blog. memiliki sedikit pengalaman namun memiliki kisah hidup yang sangat berarti yang pantas untuk dibagi buat para pembaca blog...

counter

Korban Tewas Akibat Gempa Sumbar 1.115 Orang

0 komentar


DM Padang: Korban tewas akibat gempa hebat di Sumatra Barat sudah menembus 1.000 orang. Data Sarkorlat Penanggulangan Bencana Sumbar di Padang, Selasa (13/10) malam, menyebutkan korban tewas sudah mencapai 1.115 jiwa.

Korban tewas terbanyak ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman: 675 orang. Menyusul Kota Padang, 313 orang. Korban tewas di Kabupaten Agam tecatat 80 orang. Kota Pariaman (37), Kabupaten Pesisir Selatan (11), Kota Solok (3), dan Kabupaten Pasaman Barat (3).

Sementara korban luka lebih dari 2.500 orang. Rinciannya, 1.214 luka berat dan 1.688 luka ringan.(Ant/ICH)

Syaifudin Lumpuh dengan 10 Kali Tembakan Polisi

0 komentar

Densus 88 melancarkan tembakan sekitar 10 kali saat melumpuhkan Syaifudin Zuhri alias Saefudin Jaelani (SJ) dan M Syahrir di tempat kosnya di Ciputat, Tangerang, Jumat (9/10/2009).

Menurut Syafei, warga RT 01 RW 03, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang, Banten, ia sempat kaget ketika sekitar pukul 11.30 WIB, terlihat puluhan petugas berpakaian preman menggrebek rumah tersebut. "Tidak lama setelah itu terdengar tembakan sekitar 10 kali," kata Syafei, seperti dikutip dari VIVAnews.com.

Menurut Syafei, tempat kos berlantai dua itu memiliki 20 kamar (sebelumnya disebutkan 16 kamar). Kamar yang disewa ustad SJ ditempati empat orang.

"Katanya dua tewas di tempat. Kita tidak boleh mendekat karena diperkirakan ada bahan peledak," kata dia. Kos-kosan SJ sangat strategis karena berada sekitar 100 meter dari  Jalan Raya Ciputat, tepatnya di Jalan Juanda.

Tempatnya pun terhitung ramai. Berada persis disamping Pusdiklat Departemen Agama dan di belakang Bina Sarana Indonesia. Di bagian depannya ada lapangan kosong yang berbatasan dengan rumah penduduk.

Lapangan itu kini dilingkari garis polisi. Wartawan dilarang mendekat. Hingga pukul 14.25 WIB, teroris yang digerebek di rumah itu belum dievakuasi.

Miyabi batal datang ke jakarta

0 komentar

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ad interim, Muhammad Nuh, mencapai kata sepakat dengan rumah produksi Maxima Picture untuk membatalkan kedatangan bintang film porno asal Jepang Maria Ozawa alias Miyabi ke Indonesia. Kesepakatan pada Selasa (13/10) ini diambil untuk meredam kontroversi di masyarakat.

MIYABI JADI KEJAKARTA 14 OKTOBER INI

0 komentar

Korban Gempa Sumbar Jadi 464 Orang

1 komentar

JAKARTA - Korban bencana gempa bumi di Padang, Sumatera Barat terus bertambah. Data sementara dari Departemen Sosial menyebutkan sebanyak 464 orang tewas. Sementara, 500 orang lain dilaporkan mengalami luka-luka.

Juru bicara Departemen Sosial Tugiyo Bisri menyatakan wilayah terparah akibat gempa berada di Padang, Sumatera Barat. Di tempat ini dilaporkan 376 orang tewas. Demikian pernyataan Tugiyo seperti dilansir dari CNN.com Asia, Kamis (1/10/2009).

Jumlah di atas belum termasuk para korban hilang yang hingga kini masih belum diketahui data pastinya. Mengingat banyaknya jumlah bangunan yang ambruk. Diperkirakan jumlah korban mencapai ribuan orang.

Kepala Krisis Center Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya, menyatakan ribuan korban diperkirakan hingga kini masih terperangkap dalam reruntuhan bangunan.

Diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah dan bisa melampaui jumlah korban dalam bencana gempa bumi di Yogyakarta pada tahun 2006. Saat itu lebih dari 5.000 orang tewas setelah gempa berkekuatan 6,3 skala richter mengguncang Yogya.

Seperti diketahui, wilayah Padang dan sekitarnya kemarin petang diguncang gempa berkekuatan 7,6 SR. Sejumlah gempa susulan dengan kekuatan lebih kecil juga terus mengguncang. Akibat bencana ini, ratusan bangunan dilaporkan ambruk. Sejumlah fasilitas umum pun mengalami kerusakan.

Membuat situs PPC sendiri

8 komentar
Program PPC di indonesia berkembang sangat pesat. Tapi walaupun begitu hampir semua script yang ada selalu dirahasiakan atau minimal kita harus membelinya. Padahal untuk membuat web seperti itu sangatlah mudah asalkan kita mempunyai script tersebut :D . nah saya mempunyai beberapa script PPC salah satunya yaitu bux.to. Website Pay per Click yang cukup terkenal dan fenomel itu ternyata dapat kita buat hanya dalam 10 Menit saja. Mau tau cara membuatnya berikut langkah-langkahnya.

1. Download terlebih dahulu script PHP-nya dibawah ini
Free Script Web Pay Per Click
2. Buat domain baru. Apabila belum mempunyai domain sendiri silahkan daftar www.co.cc
3. Upload semua Script file Web Pay Per Click ke public_html tempat hosting anda. Apabila belum mengerti tentang cara upload, membuat dan setting hosting silahkan baca Membuat Web SosialNetwork karena tahap 1 hingga 11 itu hampir sama
3. Buat database kosong lalu import file buxtoSQL.sql yang ada folder wajib dibaca

4. Edit config.php dengan mengisikan data mySQL database sesuai.
5. Edit data.php dengan data web anda.
6. Installasi selesai maka Web PTC anda siap launching :)
Untuk masuk ke menu administrator kita login seperti layaknya user lalu gunakan user berikut:
username: admin
password: admin
Lalu hasil akhir kamu bisa lihat pada web ini
Indo Ads-only PTC
Disini kamu tinggal mengembangkan script yang ada, lalu membuatnya menjadi mesin pencetak uang otomatis hehe.. :D Saya harap script ini dapat bermanfaat dan bukan untuk membuat web yang bersifat scam.

Membuat Situs jejaring sosial dengan Ellg

1 komentar
Elgg merupakan free CMS yang memiliki fungsi seperti web sosialnetwork. Jadi kita dapat dengan mudah membuat web pertemanan hanya dalam beberapa menit tanpa harus mengerti bahasa PHP dan lainnya dan tentunya dengan cara legal. Jangan takut kesulitan saat installasi karena disini saya akan memberikan penjelasan juga seputar cara installasinya.
Langkah pertama yaitu download elgg dengan mengklik link berikut ini Download Elgg

Karena kita akan coba install elgg di localhost, jadi komputer kita membutuhkan PHP dan MYSQL yang sudah aktif. Apabila tidak ingin ribet saya sarankan untuk menggunakan XAMPP.
Persyaratan awal telah terpenuhi sekarang saatnya muali installasi.
  1. ekstrack file elgg di folder C:\xampp\htdocs
  2. Buat folder baru dengan nama data di C:\xampp\htdocs\elgg1.6.1 dan setting CHMOD folder tersebut ke 777 ( untuk windows hilangkan semua checklist pada keterangan readonly )
  3. Jalankan browser lalu ketikan http://localhost/phpmyadmin/ di addressbar. Buat database baru dengan nama dbelgg
  4. sekarang ketikan http://localhost/elgg1.6.1/elgg1.6.1/ lalu masukan informasi yang ia butuhkan seperti nama database, namaserver, dll.
  1. Pada kolom The full path to the directory where uploaded files will be stored, followed by a trailing slash: kita isikan alamat folder data yang pernah kita buat http://localhost/elgg1.6.1/data.
  2. Selesai Kita klik save. Installasi selesai.
  3. Sekarang coba akses http://localhost/elgg1.6.1/elgg1.6.1 maka akan muncul halaman sederhana sekali. Kita signup seperti bisa dengan alamat email yang sama saat installasi. Selesai maka orang yang menjadi anggota pertama ia akan otomatis menjadi admin :)
Ok selamat web sosialnetwork anda telah selesai dibangun. Kini saatnya anda mengedit sendiri menu apa saja yang dibutuhkan dan menu apa saja yang akan ditampilkan.

Perlakuan Pengenaan Pajak Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

0 komentar
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Pekerja Indonesia di Luar Negeri) adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut yang berasal dari pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Namun jika Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Di Mana Tempat Melaporkan SPT Tahunan PPh?

0 komentar
"Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui Mobil Pajak, Pojok Pajak dan Drop Box"

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2008 semakin dekat. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret 2009.
  2. bagi Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 30 April 2009.

Kapan Batas Waktu Setoran PPh Pasal 29?

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa apabila pajak terutang ternyata lebih besar dari kredit pajak yang mengakibatkan timbulnya pajak kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Hal ini berarti sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan (paling lambat penyampaian adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan) Wajib Pajak sudah harus melunasi PPh Pasal 29.

Ke Mana Saya Harus Membayar PPh Pasal 29

Pembayaran PPh Pasal 29 dan umumnya untuk pembayaran PPh dan PPN dapat dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro di seluruh Indonesia.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Pada umumnya bank yang dapat menerima pembayaran pajak adalah Bank Pemerintah dan Bank Umum Swasta Nasional. Biasanya kantor bank yang melayani pembayaran pajaka adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama, serta ada beberapa bank yang juga melayani pembayaran pajak pada Kantor Cabang Pembantu.

Ke Mana Saya Harus Melaporkan/Menyampaikan SPT Tahunan PPh?

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk penyampaian secara langsung SPT Tahunan PPh tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan (sebagaimana diumumkan kepada masyarakat dengan Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tanggal 13 Pebruari 2009) sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan secara langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat.
  2. SPT Tahunan PPh disampaikan melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
  3. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif (oleh pemberi kerja).

Ketentuan mengenai penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui tempat lain yang meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009.

Bagaimana cara membuat laporan SPT dan formulir apa yang harus digunakan?
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pegawai, pekerja, direktur, atau orang-orang yang bekerja dan mendapatkan imbalan sehubungan dengan pekerjaannya itu, dapat mempelajari cara pengisian SPT Tahunan PPh, Formulir apa yang harus digunakan dan bagaimana pelaporannya dengan membaca buku MY TAX SPT 1770 SS DAN 1770 S, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan) karangan Syafrianto & Lani Dharmasetya yang diterbitkan oleh Elex Media Komputindo. Buku ini dapat diperoleh di toko buku Gramedia di seluruh Indonesia.

Angsuran PPh Pasal 25

0 komentar
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dikenal adanya satu sistem pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan di awal tahun pajak, sebelum suatu penghasilan yang menjadi objek pajak dapat ditentukan (baca: dihitung). Sistem ini diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Pembayaran pajak yang diatur dalam pasal ini (biasanya diistilahkan sebagai PPh Pasal 25) akan diperlakukan sebagai pembayaran pajak di muka dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang atas PPh terutang yang dihitung pada akhir tahun pajak.
Rumus untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) setiap bulannya dalam tahun berjalan adalah besarnya PPh terutang tahun pajak sebelumnya (PPh terutang tahun berjalan diasumsikan akan sama dengan PPh terutang tahun sebelumnya) dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak (berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh).
Bagaimanakah cara penghitungan PPh Pasal 25 menurut ayat ini, apalagi jika kita melihat bahwa ada beberapa perubahan di tahun 2009 ini jika dibandingkan dengan ketentuan tahun 2008? Artikel terkait mengenai perhitungan PPh Pasal 25 di tahun 2009 ini pernah dibahas dalam artikel ini. Namun dalam artikel tersebut tidak dijelaskan bagaimana perlakuannya untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga. Khusus untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga yang juga telah mengalami perubahan tarif di tahun 2009 ini (misalkan PPh Pasal 21 yang ada perubahan PTKP dan tarif PPh; PPh Pasal 23 yang ada perubahan tarif), maka dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25, juga harus menyesuaikan perhitungan kredit pajak berdasarkan tarif yang berlaku di tahun 2009.
PPh Pasal 25 ini harus disetorkan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (misalkan untuk masa Januari, maka harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari) serta dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (misal untuk masa Januari, maka paling lambat lapor adalah tanggal 20 Februari).
Apakah perhitungan PPh Pasal 25 ini berlaku mulai bulan Januari 2009?
Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh, ditegaskan bahwa besarnya angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan besarnya adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (= bulan Desember tahun sebelumnya).
Kapankah yang dimaksud sebagai bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan?
Dengan adanya perbedaan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh antara orang pribadi dengan badan di tahun 2009 ini, menyebabkan perlakuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh ini akan berbeda untuk orang pribadi dan badan.
Untuk tahun pajak 2009 ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009. Oleh sebab itu, untuk PPh Pasal 25 masa Januari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2009) dan masa Februari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Maret 2009) batas waktu pelaporannya adalah sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 disampaikan, sehingga tidak dapat dihitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan Pasal 25 ayat (1) UU PPh. Maka untuk kedua masa ini, dasar untuk menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah berdasarkan setoran untuk masa Desember 2008).
Bagaimanakah dengan Wajib Pajak badan yang sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009. Untuk Wajib Pajak badan, selain PPh Pasal 25 masa Januari 2009 dan masa Februari 2009 yang angsurannya tetap menggunakan angsuran berdasarkan masa Desember 2008, untuk masa Maret 2009 (yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 April 2009 dan batas penyetorannya ini masih sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan) PPh Pasal 25-nya juga mengikuti besarnya angsuran masa Desember 2008.
Barulah untuk setoran PPh Pasal 25 masa April 2009, Wajib Pajak badan harus menyesuaikannya berdasarkan perhitungan pada angsuran Pasal 25 ayat (1).

Aturan Mengenai Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

0 komentar
Masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009, yang hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 (yaitu tanggal 31 Maret 2009), namun belum juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Hal ini disebabkan antara lain akibat kurangnya pemahaman yang memadai dari para Wajib Pajak tersebut mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Penyebab lainnya adalah karena sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut juga belum menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerjanya.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan yang diberikan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009 dalam bentuk pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 melalui Surat Nomor S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.

Metode penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar ini adalah dengan menggunakan mekanisme penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan secara jabatan.

Download: S-128/PJ/2009

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli

0 komentar
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, maka cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tidak seperti cara perhitungan sebelumnya. Perubahan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009 ini, telah menimbulkan kebingungan bagi para Wajib Pajak, karena belum disertai dengan petunjuk ataupun penjelasan teknis mengenai bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas tenaga ahli.
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, maka kebingungan dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli dapat terjawab. Dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 ini menegaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah: dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan ditetapkan atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Cara Penyampaian SPT metode e-Filling (melalui internet)

0 komentar
Seiring dengan perkembangan dunia teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem penyampaian SPT melalui fasilitas internet. Metode penyampaian SPT ini dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik). Namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaian SPT secara e-Filling ini. Oleh sebab itu untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 tanggal tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Konsultasi Pajak Gratis: Pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak

0 komentar
Pak. Anto
Saya mahasiswa yang baru saja menyelesaikan sidang skripsi saya tentabg PPh Pasal 23, namun saya mendapatkan pertanyaan sebagai revisi saya tentang Angsuran Pajak,pertanyaannya adalah:
"Apa pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak?"
Jujur saya bingung untuk menjawabnya,krn setahu saya yang berhubungan dg angsuran pajak adalah PPh Pasal 25.hubungan PPh Pasal 23 dg angsuran pajak adalah hanya sbagai kredit/pengurangan pajak saja dalam Pasal 25...
Untuk itu saya memohon kpd bpk untuk penjelasannya,Maaf apabila saya merepotkan..

Jawab:

Dalam konsep Pajak Penghasilan yang dianut oleh Indonesia, Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak dengan 2 (dua) metode, yaitu dibayarkan langsung pada saat terutangnya (biasanya dikenal sebagai PPh Final), dan metode pembayaran PPh dengan cara menyetorkan terlebih dahulu selama tahun berjalan (dengan cara memproyeksikannya sebagai angsuran pajak atau dalam akuntansi dikenal sebagai istilah "Uang Muka Pajak") kemudian pada akhir tahun barulah dihitung jumlah PPh terutang yang sebenarnya dan setoran selama tahun berjalan ini ("uang muka pajak") diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang selama setahun tersebut dan menyetorkan sisa kekurangannya.
Istilah PPh Pasal 23 ini sebagai "angsuran pajak" mungkin secara implisit hanya dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang ditegaskan sebagai:
"Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu."
Sedangkan dalam Pasal 28 UU PPh ditegaskan bahwa:
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa (antara lain adalah): pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Jadi dalam penjelasan ini secara implisit ditegaskan bahwa PPh Pasal 23 ini adalah merupakan cara pelunasan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan sebagai angsuran pajak dan kelak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang dari PPh terutang atas penghasilan seluruhnya.
Berbeda dengan PPh Pasal 25 yang secara jelas ditegaskan sebagai angsuran pajak yang harus dibayar sendiri, PPh Pasal 23 adalah merupakan "angsuran pajak" yang cara pembayarannya adalah dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga yang membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan (witholding tax).

Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif

0 komentar
Tanya:
dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran, bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh Pasal 21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com

Jawab:
Dear Bu Donita,
Mohon maaf pertanyaan Anda baru bisa saya jawab saat ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini telah mengantisipasi penghasilan karyawan yang mengalami fluktuatif setiap bulannya. Jika kita mengikuti ketentuan perhitungan dalam ketentuan baru (PER-31/PJ2009), perhitungan penghasilan yang diterima selama sebulan harus disetahunkan (untuk menentukan perkiraan penghasilan neto setahunnya; lihat contoh perhitungan di Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor I.1.2 hal 9 atau halaman ke-25 pada file pdf yang saya lampirkan tersebut). Setelah diperoleh PPh atas penghasilan setahun tersebut, barulah PPh tersebut dikembalikan ke nilai sebulannya. Perhitungan secara perkiraan ini dilakukan untuk masa Januari s.d. Desember. Nah, untuk menentukan PPh terutang sebenarnya atas penghasilan yang diterima selama setahun dilakukan pada perhitungan PPh untuk bulan/masa Desember setiap tahun pajaknya. Jadi perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan (lihat ketentuan Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2009). Jadi kekurangan atau kelebihan PPh yang telah disetor selama Januari s.d. November akan diperhitungkan pada bulan Desember, sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Untuk lebih jelasnya silakan pelajari ketentuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 (mengenai cara melaporkannya PPh Pasal 21 ini dalam formulir SPT-nya). Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

Pihak Yang Dapat Menandatangani SPT?

0 komentar
Tanya:
Pak,
Untuk penanda tanganan SPT masa atau tahunan, apa harus direksi? dan Jika satu perusahaan terdiri dari 3 direksi, jika salah satu berhalangan , apa direksi yang lain bisa tanda tangan tanpa harus bikin surat perwakilan ke KPP..O ya Pak..apakah Manajer bisa tanda tangan SPT masa jika ada surat perwakilan..Ada Ketentuan di UU no berapa Pak?

thx

Jawab:

Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (4) ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4), yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Jadi seluruh dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan adalah merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk menandatangani SPT. Jadi jika salah seorang dewan direksi berhalangan maka anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak-pihak yang berwenang tersebut dapat menandatangani SPT tanpa perlu surat perwakilan.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya ini, dapat ditunjuk seorang kuasa untuk mewakili suatu badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan kuasa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa yang dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak badan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Kuasa yang merupakan konsultan pajak
- Kuasa yang bukan konsultan pajak.

Kuasa yang bukan konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini adalah harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.

Jadi jika perusahaan Anda tersebut adalah sebuah perusahaan dengan peredaran usaha setahunnya tidak melampaui Rp 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus ribu rupiah) maka karyawan perusahaan (seperti manajer) dapat diberikan kuasa oleh dewan direksi untuk menandatangani SPT. Namun jika peredaran usaha perusahaan Anda setahunnya telah melampaui Rp 2.400.000.000,00 maka yang dapat menjadi kuasa bagi perusahaan Anda hanyalah konsultan pajak resmi sesuai dengan ijinnya, sedangkan karyawan perusahaan tidak diperbolehkan menjadi seorang kuasa.